Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Sengaja Mengeluarkan Zakat Mal Di Bulan Ramadhan
Jumat, 18 Juli 2014

Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman

Soal:
Apakah jika seseorang bermaksud mengeluarkan zakat mal-nya ketika bulan Ramadhan itu memiliki keutamaan?

Jawab:
Ya. Yang demikian tidak mengapa. Terdapat atsar yang dikeluarkan Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Utsaman bin ‘Affan, bahwasanya beliau suatu kala berkhutbah, kemudian beliau berkata:

شهر صيامكم شهر زكاتكم

Bulan kalian berpuasa adalah bulan kalian berzakat

Dan perkataan Utsman ini beliau ucapkan di atas mimbar, sehingga ini lebih menguatkan kekuatan hujjah-nya. Karena diantara orang-orang yang mendengarnya terdapat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30904/

***

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Wal Ifta’

Pertanyaan:
Kapan zakat wajib dibayarkan? Dan kapan waktu wajibnya? Dan siapa yang berhak menerimanya?

Jawab:
Zakat mal diwajibkan ketika seorang Muslim memiliki harta sebesar nishab dan sudah mengendap 1 tahun, dan pemiliknya seorang yang merdeka. Kadar nishabnya adalah 20 mitsqal emas, yaitu sekitar 92 gram. Atau sebesar 200 dirham perak, yaitu sekitar 56 riyal saudi. Ketika harta seseorang mencapai nishab ini dan sudah mengendap 1 tahun, ketika itu ia terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Jika hartanya 100 riyal misalnya, maka zakatnya 2,5 riyal, jika hartanya 1000 riyal maka zakatnya 25 riyal. Demikian.

Waktu wajibnya tergantung kapan ia mencapai nishab. Jika hartanya mencapai nishab di bulan Muharram maka ketika itu ia mulai menghitung 1 tahun ke depannya. Demikian. Dan wajibnya zakat ini tidak terkait dengan Ramadhan. Walaupun memang sebagian kaum Muslimin sengaja memilih mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan agar pahalanya berlipat ganda. Dan barangsiapa yang sudah sempurna haul-nya (sudah 1 tahun) ketika bukan di bulan Ramadhan, maka wajib seketika itu juga mengeluarkan zakatnya. Jangan menundanya sampai Ramadhan.

Namun jika belum sempurna 1 tahun, tapi ia ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal agar bisa mengeluarkannya di bulan Ramadhan, maka ini tidak mengapa insya Allah.

Adapun penerimanya, disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60).

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=37&PageNo=1&BookID=12

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Wanita Yang Baik Dalam Islam, Cara Qodho Sholat Maghrib, Syarat Diterimanya Amal, Taadud


Artikel asli: https://muslim.or.id/22164-fatwa-ulama-sengaja-mengeluarkan-zakat-mal-di-bulan-ramadhan.html